. Simalungun - Tajamnews.co.id Program pupuk bersubsidi yang digadang-gadang oleh Presiden RI melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai solusi untuk mensejahterakan petani dalam mencapai swasembada pangan, justru menjadi beban bagi petani di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Mirisnya, ditengah pasokan pupuk yang mencukupi, kondisi harga pupuk subsidi justru melambung tinggi di pasaran, yang mana membuat para petani semakin terhimpit dan mempertanyakan efektivitas kebijakan dan kinerja pemerintah, dikarenakan para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta adanya dugaan pendistribusian pupuk subsidi tanpa proses verifikasi dan validasi data terlebih dahulu oleh distributor kepada petani yang berhak.
Tak hanya kondisi pasar diatas HET yang telah ditentukan, didapati juga keterangan dari sejumlah kelompok petani di Kecamatan Tanah Jawa jika pendistribusian pupuk subsidi tersebut diduga ’tanpa proses verifikasi dan validasi data’ oleh PT. Tina Abadi selaku distributor pupuk subsidi di Kecamatan Tanah Jawa kepada petani yang berhak, sehingga rentan pengalokasian nya kepada sejumlah petani sawit dan para mafia pupuk yang diduga menyelewengkan pupuk tersebut demi meraup keuntungan pribadi dengan memanipulasi data Rancangan Data Kebutuhan Kelompok (RDKK).
”Kalau saat ini, kami membeli pupuk Phonska seharga 160.000 rupiah per sak dan Urea 140.000 rupiah per sak. padahal jika mengacu dari HET yang ditetapkan pemerintah, Rp 112.500 untuk Urea dan Rp 115.000 untuk Phonska” ujar seorang petani ini saat ditemui dikawasan persawahannya di Kelurahan Pematang Tanah Jawa.
”Susah pak kami mau melawan distributor dan kios pengecer, jika kami protes nanti kami gak dapat lagi jatah subsidi. Padahal jika ditelusuri, masih banyak para pengusaha dan petani sawit yang dengan mudah mendapatkan pupuk subsidi itu, sementara kami petani sawah dan jagung ini menjerit jadinya” keluhnya memberi keterangan.
”Sama seperti ditempat lain pak, di kampung kami ini juga harga nya sama seperti yang lain. Seperti nya distributor dan kios nya sudah kongkalikong, alhasil kami para petani ini yang terjepit, dan kondisi ini sangat membenani kami” ucap GL salah seorang petani lain nya.
Berbeda keterangan yang didapati Tajam news dari seorang petani di Desa Bahjambi II Kecamatan Tanah Jawa, dirinya menyebutkan justru harga tebus pupuk di kios tempatnya terdaftar melebihi daerah lain.
”Kalau ditempat kami lae, pupuk nya diantar kerumah, harga mya untuk Urea 145.000 dan Phonska 165.000. Sudah diturunkan Rp. 5000 dari harga sebelumnya” ucap inisial Sinaga yang berprofesi sebagai petani.
Beranjak dari keluhan petani disejumlah Desa di Kecamatan Tanah Jawa, kejadian ini jelas mencerminkan gagal nya Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam pengawasan pupuk subsidi serta guna mendukung astacita Presiden RI Prabowo Subianto dalam Swasembada Pangan.
Tak ayal, kondisi tersebut justru menjadi keraguan bagi masyarakat, mana kala sering nya Presiden RI Prabowo Subianto dan Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian menggaungkan dalam pidato nya, akan menindak tegas praktik2 penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi.
”Sudah sering kita perhatikan Presiden RI dan Menteri Pertanian berbicara akan menindak tegas para mafia2 pupuk di Indonesia ini, tapi tampaknya semua itu hanya omon omon saja. Buktinya, hingga kini petani di daerah masih sulit mendapatkan pupuk subsidi dan harga nya pun melambung tinggi diatas HET” ucap Sinaga salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tanah Jawa.
Manaf Hutagalung selaku perwakilan PT. Tina Abadi ketika dikonfirmasi melalui seluler nya (03/07), dirinya diduga berdalih ketika ditanyakan perihal pelaksanaan verifikasi dan validasi data RDKK serta harga jual pupuk subsidi, yang mana berbanding terbalik dengan pernyataan nya.
”Sore bang, kami tetap melakukan pengawasan dilapangan dan selalu mengingatkan kios binaan kita untuk menjual harga HET sesuai dengan anjuran pemerintah” jawab Manaf.
Namun miris, dirinya juga bungkam ketika ditanyakan fungsi dan komitmen PT. Tina Abadi atas kerugian materi yang telah ditanggung para petani yang diduga sudah berlangsung selama beberapa musim tanam terakhir.
Diwaktu terpisah, Besnat Nainggolan selaku Korwil Balai penyuluhan Pertanian Kecamatan Tanah Jawa ketika dikonfirmasi melalui seluler pribadinya, dirinya membenarkan jika HET untuk pupuk subsidi telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun miris, Besnat memilih bungkam ketika ditanyakan pengawasan nya terkait harga yang melambung tinggi ketika petani melakukan pembelian pada kios pupuk yang terdata sebagai rekanan di Kecamatan Tanah Jawa. (Tjm/Tamp)