Pematangsiantar Tajamnews.co.id – 3 Juli 2025 Tindakan tak terpuji ditunjukkan oleh Tusinto, seorang warga yang hingga kini enggan meninggalkan rumah yang didirikannya di atas lahan pekuburan Muslim di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Padahal, Tusinto sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia angkat kaki dari lokasi tersebut sejak tahun 2021.
Ironisnya, surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani langsung di hadapan Camat Siantar Selatan saat itu, Jupiter Sitepu, serta Lurah Karo, Everi Nota Ginting. Namun hingga kini, lebih dari tiga tahun berselang, Tusinto tetap bertahan di rumah yang berdiri tepat di atas lahan yang dihormati umat Muslim sebagai tempat peristirahatan terakhir.
Warga sekitar menilai tindakan Tusinto sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap norma sosial dan kesepakatan hukum yang telah dibuat. "Kami sangat kecewa. Ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal etika dan rasa hormat terhadap tempat suci," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Pemerintah setempat pun disebut-sebut telah beberapa kali memberikan teguran, namun belum ada tindakan tegas yang mampu membuat Tusinto angkat kaki. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama keluarga dari para jenazah yang dimakamkan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan mengenai langkah selanjutnya untuk menertibkan bangunan ilegal di atas pekuburan itu.
Masyarakat mendesak Pemko Pematangsiantar untuk segera bertindak tegas guna menghindari konflik horizontal yang mungkin terjadi jika persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut.(Red)