Sumut - tajamnews.co.id
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, dituntut hukuman penjara selama lima tahun dalam perkara suap proyek pembangunan jalan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidan4 Korvpsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore, 26 Februari 2026.
Jaksa Eko Wahyu Prayitno menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison bahwa pihaknya menuntut Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun. Dalam persidangan tersebut, terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Heliyanto dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,62 miliar, dengan memperhitungkan uang senilai Rp197 juta yang sebelumnya telah disita KPK pada tahap penyidikan.
Jaksa menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka kekurangan uang pengganti tersebut akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Heliyanto telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Jaksa juga memaparkan sejumlah pertimbangan dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dengan agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.