Floating Image
Floating Image
Jumat, 27 Februari 2026

UISU Resmi Berhentikan Mahasiswa FK Terkait Kasus CCTV di RSUD Raden Mattaher


Oleh admintajam
27 Februari 2026
tentang Pendidikan
UISU Resmi Berhentikan Mahasiswa FK Terkait Kasus CCTV di RSUD Raden Mattaher - TajamNews

-

258 views



Sumut - tajamnews.co.id
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Pendidikan Profesi Dokter bernama Agung Novriyan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026 yang telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Kepala Humas Universitas Islam Sumatera Utara, Zakaria Siregar, membenarkan adanya keputusan final tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat keputusan pemberhentian telah ditandatangani langsung oleh Rektor UISU, Safrida, dan bersifat mengikat.

Zakaria menjelaskan, keputusan pemberhentian itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan administratif dan akademik. Dalam bagian “Memperhatikan” pada SK Rektor UISU disebutkan adanya surat dari Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026 tertanggal 13 Februari 2026 terkait pemberhentian mahasiswa koas Fakultas Kedokteran UISU atas nama Agung Novriyan.

Selain itu, UISU juga merujuk pada Surat Rektor Universitas Jambi Nomor 242/UN21/DL.00/2026 tertanggal 20 Februari 2026 mengenai pencabutan surat keterangan pindah kuliah serta penyampaian dokumen faktual pengganti. Pertimbangan lainnya adalah surat rekomendasi pemberhentian dari Dekan Fakultas Kedokteran UISU Nomor 356/U/E.03/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Berdasarkan seluruh dokumen tersebut, UISU menetapkan pemberhentian terhadap Agung Novriyan dengan NPM 71250891066 karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa pindahan pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran UISU.

Seiring dengan keputusan itu, pihak kampus juga mencabut Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 145/R/SK/VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tentang penerimaan Agung Novriyan sebagai mahasiswa pindahan dari Program Studi Kedokteran Universitas Jambi. Dengan pencabutan tersebut, seluruh hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran UISU dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, menilai langkah yang diambil UISU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mahasiswa tersebut memang tidak lagi memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan.

Ia menambahkan, keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Sebelumnya diketahui, Agung Novriyan terseret kasus pornografi setelah memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher. Akibat perbuatannya, sebanyak 34 mahasiswi koas yang menjalani pendidikan di rumah sakit tersebut menjadi korban.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Pendidikan