Deli Serdang - Tajamnews.co.id
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan alasan pencopotan Revanda Sitepu dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta Soemarlin Halomoan Ritonga dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dan penataan organisasi di lingkungan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembinaan sumber daya manusia sekaligus upaya penegakan disiplin internal yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan kejaksaan memiliki beberapa bentuk, yakni promosi, demosi, serta penugasan diagonal. Penugasan diagonal dimaksudkan sebagai bentuk promosi ke jabatan fungsional tanpa menempati jabatan struktural.
“Mutasi itu ada yang merupakan promosi dan ada juga yang bersifat demosi. Dalam hal ini terdapat penugasan diagonal, yakni penempatan ke jabatan fungsional dan bukan jabatan struktural,” ujar Anang saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurut Anang, terdapat tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut. Pertama, aspek kepemimpinan yang dinilai masih perlu ditingkatkan, baik dalam pengelolaan internal organisasi maupun dalam membangun hubungan eksternal.
Kedua, adanya potensi konflik kepentingan yang dinilai perlu diantisipasi untuk menjaga independensi dan integritas institusi kejaksaan. Ketiga, aspek profesionalitas dalam penanganan perkara yang dinilai belum berjalan optimal.
“Secara kepemimpinan dinilai masih kurang, kemudian terdapat conflict of interest, serta penanganan perkara yang tidak profesional. Karena itu, keduanya dianggap kurang layak untuk tetap berada di jabatan struktural,” tegasnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, Kejaksaan Agung menarik kedua pejabat tersebut dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri di Deli Serdang dan Padang Lawas, serta menggantinya dengan pejabat baru. Anang berharap pejabat pengganti dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik ke depannya.
Terkait adanya dugaan pungutan liar, Anang menyebutkan bahwa informasi tersebut masih bersifat aduan awal dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk dugaan pungutan liar, itu masih berupa aduan. Akan kami periksa dan dalami terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Anang menegaskan bahwa langkah evaluasi dan mutasi tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa kebijakan evaluasi dan penataan organisasi tidak hanya dilakukan di wilayah Sumatera Utara, tetapi juga diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Di wilayah Jawa Timur, misalnya, evaluasi dilakukan terhadap kejaksaan negeri di Magetan dan Sampang.
Bahkan, Kejaksaan Agung telah memproses secara pidana seorang mantan kepala kejaksaan negeri di Enrekang sebagai bagian dari penegakan disiplin dan akuntabilitas institusi.