Floating Image
Floating Image
Sabtu, 14 Februari 2026

Dua Terdakwa Penipuan Modus Lulus CPNS Melalui Jalur Titipan Divonis 2,5 Tahun Penjara


Oleh admintajam
13 Februari 2026
tentang Hukum
Dua Terdakwa Penipuan Modus Lulus CPNS Melalui Jalur Titipan Divonis 2,5 Tahun Penjara - TajamNews

-

231 views



Tajamnews.co.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada dua terdakwa kasus penipuan dengan modus meluluskan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur titipan. Kedua terdakwa masing-masing bernama Andika Irawan alias Dika dan Sri Handayani alias Yeni.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Jumat (13/2/2026) sore. Majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menilai unsur penipuan dilakukan secara bersama-sama dan terencana.

Hakim mengungkapkan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi para korban, yakni Jainal B Togatorop dan Amelia. Selain itu, para terdakwa juga terbukti menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap para terdakwa yang mengakui perbuatannya serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula pada Mei 2023 ketika para korban mendatangi sebuah rumah di Desa Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, korban diperkenalkan kepada Sri Handayani yang mengaku mampu meluluskan CPNS tanpa melalui tahapan seleksi resmi.

Para terdakwa kemudian menjanjikan kelulusan CPNS dengan syarat pembayaran sebesar Rp175 juta dan mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun hingga awal 2024, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan uang korban senilai total Rp350 juta tak kunjung dikembalikan, sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum