Simalungun, 31 Mei 2025 — tajamnews.co.id Proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya permainan oknum anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/190/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut diajukan oleh Gusar Sigiro terhadap Annes Arnoid Manik pada tanggal 14 Mei 2025. Dalam laporan itu, Annes Arnoid Manik dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 362 KUHP, atau Pasal 335 KUHPidana. Kasus ini bermula dari pencabutan plang kepemilikan tanah oleh Annes Arnoid Manik yang sebelumnya dipasang oleh Gusar Sigiro di atas sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Semangka Ujung No. 9, Huta Cinta Mulia, Desa Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kekecewaan Terlapor dan Dugaan Ketidaknetralan Aparat
Annes Arnoid Manik menyatakan kekecewaannya terhadap Polres Simalungun, khususnya Satuan Reskrim yang menangani perkara ini. Ia menduga laporan tersebut diproses tanpa adanya bukti sah dari pihak pelapor, dan bahkan mencurigai adanya kerja sama antara Gusar Sigiro dan salah satu oknum penyidik.
Menurut Annes, plang yang dicabutnya dipasang secara sepihak oleh Gusar Sigiro di atas tanah yang bukan menjadi miliknya. Tanah tersebut, kata Annes, merupakan milik almarhum orang tuanya yang dikenal sebagai pembuka kampung (Si Puka Huta) di wilayah Huta Cinta Mulia, dan kini tengah disengketakan secara perdata di Pengadilan Negeri Simalungun, dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Sim. Dalam perkara tersebut, Annes bersama ahli waris lainnya bertindak sebagai penggugat, sementara Gusar Sigiro adalah tergugat II.
Permintaan SP3 dan Laporan ke Propam
Annes melalui kuasa hukumnya telah melayangkan pengaduan resmi ke Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polres Simalungun. Ia meminta agar oknum penyidik yang menangani laporan Gusar Sigiro diperiksa dan mempertanyakan dasar hukum diterimanya laporan tersebut. Ia juga menuntut agar penyelidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat sengketa atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum perdata dan tidak ada dokumen kepemilikan sah dari pelapor.
Annes menyampaikan bahwa apabila pengaduannya tidak direspon oleh institusi internal kepolisian, maka pihaknya akan melaporkan perkara ini langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar kasus ini ditarik ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penegakan Hukum yang Adil dan Profesional
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Apabila benar terdapat penyalahgunaan wewenang atau permainan di balik penanganan laporan polisi, maka tindakan tegas harus diambil demi menjaga marwah institusi Polri di mata publik.
Pihak kuasa hukum Annes berharap agar kebenaran dapat terungkap secara objektif, dan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tidak didorong oleh kepentingan sepihak.
Jika Anda ingin artikel ini disesuaikan untuk keperluan media, laporan hukum, atau surat terbuka, saya bisa bantu menyuntingnya lebih lanjut. (Red)