Floating Image
Floating Image
Kamis, 26 Februari 2026

Warga Medan Ditangkap di Jambi, Curi Emas Milik Tetangga Senilai Rp 47 Juta


Oleh admintajam
26 Februari 2026
tentang Kriminal
Warga Medan Ditangkap di Jambi, Curi Emas Milik Tetangga Senilai Rp 47 Juta - TajamNews

-

15 views



Medan - tajamnews.co.id Seorang pria asal Medan bernama Ari Syahputra (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan emas milik tetangga kontrakannya di Kota Jambi. Nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 47 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Guntur RT 05, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian belakang saat korban tengah tertidur lelap.

Kapolsek Polsek Jambi Timur, Marwiansyah, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.30 WIB pada Sabtu (21/2/2026). Saat itu, pelaku mengambil perhiasan emas serta sejumlah barang berharga milik korban.

Korban diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial J (27). Ia baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun untuk minum dan mendapati jendela belakang rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban mengetahui tas berisi dua cincin emas dan satu gelang telah berpindah tempat.

Korban kemudian memastikan isi tas dan mendapati perhiasan emas serta uang tunai miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jambi Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rudi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan dari para saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria yang baru mengontrak rumah di sekitar lokasi kejadian.

Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal terduga pelaku secara persuasif dengan didampingi ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berisi perhiasan emas berupa dua cincin dan satu gelang yang dikenali korban sebagai miliknya.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit telepon genggam, pinset yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta kain lap yang dipakai saat memanjat tembok.

Atas perbuatannya, Ari Syahputra dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal