Floating Image
Floating Image
Kamis, 3 Juli 2025

Timgab gagalkan penyelundupan 14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia di Perairan Sumut & Langsung Dimusnahkan


Oleh admintajam
28 Juni 2025
tentang Kriminal
Timgab gagalkan penyelundupan 14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia di Perairan Sumut & Langsung Dimusnahkan - TajamNews

-

674 views



Medan | Tajamnews.co.id
Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, Bea Cukai Sumut dan Kepri, Ditpolairud Polda Sumut, serta Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut berhasil mengungkap upaya penyelundupan produk hortikultura ilegal berupa mangga asal Malaysia sebanyak 14,6 ton pada Selasa, 24 Juni 2025.

Mangga-mangga ilegal tersebut diduga sebagai media pembawa penyakit tumbuhan dan diangkut menggunakan kapal kayu KM. T JAYA di Perairan Tanjung Siapi-api. Nilai barang mencapai Rp730 juta, dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 juta.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kapal bermuatan mangga yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari Malaysia dengan tujuan Kabupaten Asahan. Informasi ini ditindaklanjuti oleh Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya yang menggunakan kapal BC20011 dan BC1508.

Pada pukul 01.14 WIB, kapal target terdeteksi di perairan Tanjung Siapi-api. Setelah pengejaran dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB, ditemukan barang ilegal yang disembunyikan di balik muatan lain. KM T JAYA beserta empat orang ABK langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen lintas instansi dalam menjaga kepentingan masyarakat (community protection) dari masuknya barang-barang ilegal di wilayah Sumut. Selain itu, penindakan ini juga melindungi hak-hak negara dari potensi kerugian Bea Masuk dan pajak (revenue collection), serta mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam pemberantasan penyelundupan.

Pesisir Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki posisi geostrategis penting dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Namun kondisi ini juga rawan terhadap aktivitas ilegal lintas batas seperti penyelundupan hortikultura.

Pemasukan mangga ilegal tanpa karantina berpotensi membawa bibit penyakit berbahaya yang dapat merusak pertanian nasional serta mengancam kesehatan masyarakat. Praktik ini dipicu oleh musim panen raya mangga di Thailand yang membuat harga relatif murah sekitar Rp10 ribu per kilogram. Timgab mencatat praktik serupa telah berulang kali terjadi sepanjang tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 26 Juni 2025, sebanyak 14,6 ton mangga ilegal tersebut dimusnahkan di Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya, guna memastikan produk tersebut tidak beredar di pasaran.

Keberhasilan ini menegaskan sinergitas dan komitmen aparat penegak hukum di Sumatera Utara dalam menjaga masyarakat dan negara dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal