Medan | Tajamnews.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Kali ini, Tim Spartan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia dengan menyita 20 kilogram sabu-sabu dan 58.750 butir pil ekstasi (XTC), serta mengamankan tiga pria kurir narkoba dari dua lokasi terpisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, memaparkan langsung hasil pengungkapan tersebut kepada awak media, Jumat (27/6/2025). Tampak hadir pula Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahayan dan sejumlah pejabat utama lainnya.
"Pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," ujar Kombes Gidion.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai bagian dari transformasi Polri yang Presisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres Narkoba pada Sabtu (21/6/2025), yang meringkus dua tersangka berinisial Mas dan MJN di Jalan Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 1 kilogram sabu sebagai barang bukti awal.
Berdasarkan informasi dari keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Sri Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Di lokasi tersebut, tersangka berinisial ARL ditangkap. Dari penggeledahan, ditemukan 19 kilogram sabu dan 58.758 butir pil ekstasi yang disimpan di salah satu kamar kosong rumah kos tersebut.
"ARL ini merupakan orang yang dipercaya untuk menjaga rumah kos itu. Namun, ia memanfaatkan salah satu kamar kosong untuk menyimpan narkoba," ungkap AKBP Thommy Aruan.
Dari pengakuan ARL, diketahui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut akan memberinya upah sebesar Rp20 juta jika berhasil terjual habis. Ia juga mengakui bahwa sebelumnya mereka telah dua kali berhasil mengedarkan narkoba dengan cara serupa tanpa terdeteksi. Namun, pada percobaan ketiga dengan jumlah yang lebih besar, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Spartan.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas dalam kasus ini.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)