Floating Image
Floating Image
Kamis, 3 Juli 2025

Kasatlantas Polrestabes Medan Kecewa Karena Oknum Polantas Melakukan Pungli


Oleh admintajam
28 Juni 2025
tentang Peristiwa
Kasatlantas Polrestabes Medan Kecewa Karena Oknum Polantas Melakukan Pungli - TajamNews

-

560 views



Medan | Tajamnews.co.id
Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan berpangkat Aiptu berinisial RH terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) yang sempat viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun Facebook @anakkampung, menampilkan aksi tidak terpuji Aiptu RH saat bertugas.

Rekaman amatir yang direkam netizen dari lantai dua sebuah gedung di Jalan Palang Merah memperlihatkan peristiwa tersebut dan langsung diunggah ke media sosial pada Rabu (25/6/25) siang. Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat Aiptu RH dan seorang pengendara sepeda motor yang melintas melawan arah terlibat adu mulut.

Pengendara kemudian memberikan uang senilai Rp100 ribu yang diterima oleh Aiptu RH. Aksi tersebut menuai respon negatif dari netizen yang menyayangkan tindakan anggota polisi yang seharusnya menjadi teladan.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Prawira menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan bawahannya.
"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan anggota kita (Aiptu RH)," ujar AKBP Made.
"Namun seharusnya yang dilakukan Aiptu RH adalah memberikan tilang sesuai dengan peraturan lalu lintas, bukan menerima uang dari pelanggar," lanjutnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Aiptu RH telah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan. Saat ini, Aiptu RH telah ditempatkan di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari sebagai bentuk sanksi awal atas pelanggaran etik.

AKBP Made menegaskan bahwa tindakan Aiptu RH melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Tahun 2022, terutama Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b, terkait larangan mencari keuntungan pribadi dalam pelayanan kepada masyarakat.

_"Yang bersangkutan langsung kita tindak tegas. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegasnya._

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Peristiwa