Floating Image
Floating Image
Senin, 15 Juni 2026

*Sudah Hampir Sebulan Posisi Camat Silou Kahean Kosong dan Sekcam Masih Plt, Tokoh Pemuda Angkat Bicara*


Oleh admintajam
15 Juni 2026
tentang Daerah
*Sudah Hampir Sebulan Posisi Camat Silou Kahean Kosong dan Sekcam Masih Plt, Tokoh Pemuda Angkat Bicara* - TajamNews

-

383 views



Simalungun,Silou Kahean- tajamnews.co.id
Roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, saat ini tengah menjadi sorotan. Sudah hampir sebulan lamanya, posisi Camat di wilayah tersebut dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif. 

Kondisi ini diperparah dengan status Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang hingga kini juga masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan ganda pada pimpinan puncak struktural kecamatan ini memicu kekhawatiran terkait efektivitas pelayanan administrasi bagi masyarakat serta jalannya roda koordinasi pemerintahan di tingkat lokal.

Menurut aturan tata kelola pemerintahan yang merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt memiliki ruang gerak dan kewenangan yang terbatas. Seorang Plt tidak diperkenankan mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum organisasi maupun alokasi anggaran.

Dengan posisi Camat yang kosong dan Sekcam yang masih berstatus Plt, beban kerja administratif di Kecamatan Silou Kahean dinilai menjadi ganda, sementara legitimasi hukum untuk kebijakan-kebijakan krusial menjadi terbatas.

Menanggapi kondisi tersebut, Tokoh Pemuda Silou Kahean, Arifin Damanik, angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk tidak berlarut-larut dalam membiarkan kondisi "dualistis" kepemimpinan ini terjadi di wilayah mereka. Menurutnya, kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di nagori-nagori.

"Kondisi ini tidak boleh dianggap remeh. Silou Kahean membutuhkan kepemimpinan yang definitif dan punya kewenangan penuh. Kalau posisi Camat kosong dan Sekcam-nya pun masih Plt, ruang gerak birokrasi kita otomatis jadi terbatas. Kasihan masyarakat dan para pangulu nagori yang urusan administrasinya bisa terhambat," kata Arifin Damanik dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Arifin menambahkan, keterbatasan kewenangan seorang Plt berpotensi menjadi batu sandungan bagi kebijakan strategis di kecamatan, mulai dari koordinasi lintas sektoral hingga pengawasan realisasi program pembangunan di tingkat nagori yang memerlukan legitimasi kuat.

Oleh karena itu, ia meminta Bupati Simalungun bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera mengambil tindakan konkret demi menjamin kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di Silou Kahean tidak terganggu.

 "Kami meminta Bupati Simalungun untuk segera menempatkan pejabat definitif yang kompeten di Silou Kahean. Jangan biarkan pelayanan publik di daerah kami berjalan di tempat hanya karena persoalan penundaan pengisian jabatan. Kami butuh kepastian dan akselerasi pembangunan, bukan status Plt yang berkepanjangan," tegas Arifin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan pengisian jabatan struktural di Kecamatan Silou Kahean tersebut.

O.D//

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah