SIMALUNGUN,Silou Kahean – tajamnews.co.id Jagat media sosial di wilayah Kabupaten Simalungun dihebohkan oleh keluhan seorang warga Kecamatan Silou Kahean yang menjadi korban peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diduga kuat oplosan. Kejadian ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh pemuda Arifin Damanik yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
Berdasarkan pantauan pada Senin (18/5/2026), sebuah unggahan dari akun Facebook atas nama Herna Purba mendadak viral. Dalam unggahan foto dan video tersebut, Herna memperlihatkan kendaraan roda duanya yang terpaksa masuk bengkel akibat mogok total setelah mengisi BBM yang diduga dioplos dengan air.
Dalam rekaman video berdurasi pendek tersebut, korban terdengar sangat kecewa dan mengeluhkan kondisi kendaraannya yang rusak parah.
"Rusak ngeri kalo sekarang ya gaes, minyak oplosan dimana-mana. Hajab gaes tak bisa jalan, ini minyak campur air, full pula ku isilah.. Aduh merajalela sekali sekarang, terpaksa dioperasi (dibongkar) gaes, penuh pula ku isi, kasian..," sebut Herna Purba dalam unggahan videonya dengan nada penuh kekecewaan, Senin (18/5/2026).
"Ini adalah tindakan kriminal murni yang sangat tidak berperikemanusiaan. Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang berjuang, tega-teganya ada oknum yang menjual minyak oplosan campur air. Ini bukan hanya merugikan konsumen secara materiil karena kendaraan mereka rusak, tetapi juga mengganggu mobilitas warga untuk mencari nafkah," tegas Arifin Damanik kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Arifin yang juga tokoh masyarakat di Silou Kahean ini secara lantang mendesak Kapolres Simalungun beserta jajaran Satreskrim untuk segera meluncurkan penyelidikan ke lapangan.
"Kami mendesak Bapak Kapolres Simalungun untuk segera menginstruksikan jajarannya, termasuk Polsek Silou Kahean, untuk mengusut tuntas kasus ini. Periksa jalur distribusinya, tangkap pengecer atau agen nakal yang bermain! Jangan tunggu sampai jatuh korban lebih banyak atau sampai terjadi konflik sosial di tengah masyarakat akibat ulah mafia minyak oplosan ini," lanjut Arifin.
Praktik pengoplosan BBM ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait peniruan atau pemalsuan BBM, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa berlapis dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Arifin berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan mengimbau kepada seluruh warga Silou Kahean agar lebih berhati-hati saat membeli BBM eceran, serta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau pos pengaduan media jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyulingan atau pengoplosan minyak di wilayahnya.
Terpisah, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S. H., M.H saat dikonfirmasi melalui telefon/WA mengatakan segera kita cek kebenaran nya dan akan kita tindak lanjuti.."ucapnya melalui hp/WA".
(O.D)//