Floating Image
Floating Image
Senin, 15 Juni 2026

Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Dibekuk di Pintu Tol Simpang Panei


Oleh admintajam
15 Juni 2026
tentang Kriminal
Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Dibekuk di Pintu Tol Simpang Panei - TajamNews

-

214 views



SIMALUNGUN —Tajamnews.co.id
Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Tiga pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.50 WIB. "Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita," ujar AKP Verry Purba.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter pada pukul 10.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. "Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti," ucap AKP Wisnugraha.

Dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., personel Unit II Tipiter yang dibantu personel Opsnal Jatanras bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. "Dengan dijiwai moto 'Sidik Sakti Indra Waspada', tim kami bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, kami melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup. Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa," ungkap IPDA Gagas Dewanta Aji.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sangat mengejutkan, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin jenis PCP, 1 belati, 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Jon Sudiaman Sijabat (37 tahun), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya. Pelaku kedua, Roberto Situmorang (27 tahun), wiraswasta warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga, Marinsen Tondang (34 tahun), petani warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut. Kami akan memeriksa para terduga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegas AKP Wisnugraha Paramaarta.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi dengan tidak terlibat dalam kegiatan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Seluruh kegiatan penyidikan kini berjalan dalam situasi aman dan kondusif.

Tjm/imand

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal