SIMALUNGUN - Tajamnews.co.id.
Satuan Narkoba Polres Simalungun membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menindak tegas jaringan pengedaran sabu yang bersumber dari Pematang Siantar. Melalui operasi cepat dan terukur, tim berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram bruto di dua lokasi berbeda pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 16.50 WIB memberikan pernyataan tegas terkait penangkapan ini. "Tidak ada ampun bagi siapapun yang mengedarkan narkoba di wilayah Simalungun, termasuk jaringan dari Pematang Siantar. Ini adalah komitmen nyata Polri untuk masyarakat," ujar AKP Henry dengan nada tegas dan penuh determinasi.
Aksi penindakan bermula pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB ketika personil Sat Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Bangun menerima informasi krusial dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan rumah milik Jumali alias Jabal kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kami langsung merespons dengan cepat karena tidak ada ampun untuk pengedar narkoba," ungkap Kasat Narkoba menegaskan kecepatan respons timnya.
Tanpa menunda waktu, personil Sat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB, petugas segera mengidentifikasi seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang berada di lokasi. Namun begitu menyadari kehadiran aparat, pelaku langsung berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
"Pelaku berusaha kabur saat melihat tim kami, tetapi anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. Kami tidak memberi kesempatan bagi pengedar narkoba untuk lolos," ucap AKP Henry menggambarkan aksi penangkapan yang dramatis.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkoba, serta satu unit handphone merk Realme warna biru yang digunakan untuk komunikasi jaringan.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Jumali alias Jabal, seorang pria berusia 40 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, dan beralamat di Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi secara intensif, Jumali mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Syofiandi alias Belong. Pengakuan ini langsung menjadi petunjuk penting bagi tim untuk melakukan pengembangan kasus demi menangkap pemasok narkotika tersebut.
"Dari hasil interogasi pelaku pertama, kami tidak membuang waktu. Kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya. Tidak ada ampun, semua pelaku harus ditangkap," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Berbekal informasi dari Jumali, personil Sat Narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam waktu singkat, tepatnya pada pukul 14.00 WIB atau hanya satu jam setelah penangkapan pertama, tim berhasil mengamankan pelaku kedua bernama Syofiandi alias Belong, seorang wiraswasta beragama Islam yang juga beralamat di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.
Penangkapan Syofiandi dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Simpang Gotong Royong samping lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun, dan di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku kedua mencoba berpindah-pindah lokasi, tapi tim kami sigap melacak dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang disembunyikan," ungkap Kasat Narkoba.
Dari Syofiandi, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan berupa dua buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan berat bruto 2,29 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram bruto.
Fakta mengejutkan terungkap saat Syofiandi diinterogasi lebih mendalam. Dia mengaku bahwa sabu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang bernama Charlie yang merupakan warga Pematang Siantar. Informasi ini membuka mata bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematang Siantar.
"Pelaku mengaku mendapat pasokan dari Charlie, warga Pematang Siantar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan. Tidak ada ampun bagi siapapun, dari manapun asalnya," tegasnya dengan penuh keyakinan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AKP Henry Salamat Sirait memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat berjalan sukses dan cepat. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah percaya dan bekerja sama dengan kami. Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa Polres Simalungun tidak ada ampun terhadap pengedar narkoba, termasuk jaringan dari Pematang Siantar. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda Simalungun," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun dengan tegas. (tjm/imand)