Floating Image
Floating Image
Selasa, 29 Juli 2025

Kepala Dinas Perhubungan Siantar Ngaku Diperas Kanit Tipikor Rp 200 Juta, Menolak Lalu Jadi Tersangka, ini Kata Polres


Oleh admintajam
28 Juli 2025
tentang Peristiwa
Kepala Dinas Perhubungan Siantar Ngaku Diperas Kanit Tipikor Rp 200 Juta, Menolak Lalu Jadi Tersangka, ini Kata Polres - TajamNews

Teks foto - Julham Situmorang Kadishub Pematangsiantar

24 views

 

Siantar - Tajamnews.co.id Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebook pribadinya @Julham_Situmorang.

Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani. 

Dalam proses penyelidikan sekaligus penyidikan yang ia alami, Julham Situmorang mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani. 

Ia pun mengunggah kronologi permintaan uang tersebut.

“Selamat Malam Warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani.
Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi Parkir RS. Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub. 

(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024.
Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan.
Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP).
Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21

Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi  ASN yang korup,” demikian bunyi cuitan Julham Situmorang yang diunggah pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. 

Mendapati adanya anggotanya yang diduga memeras Kepala Dinas Perhubungan dalam kasus ini, Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar yang baru menjabat Senin (10/2/2025) menyebut bahwa akan membuka kasus ini secara terang benderang. 

Iptu Sandy bilang, tak akan menutupi apabila adanya anggota yaitu Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani melakukan kesalahan. 
“Kita akan tuntaskan. Biarkan fakta yang akan membuka semuanya dan kita tangani sesuai prosedur,” ucap Sandy Riz Akbar. 

Sumber : Tribun Medan


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Peristiwa