Floating Image
Floating Image
Senin, 16 Februari 2026

Kejari Medan Terima 3 Mobil Sitaan Dugaan Kasus Korupsi Ekspor CPO


Oleh admintajam
15 Februari 2026
tentang Hukum
Kejari Medan Terima 3 Mobil Sitaan Dugaan Kasus Korupsi Ekspor CPO - TajamNews

-

37 views



Medan - Tajamnews.co.id
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penitipan tiga unit mobil yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya pada periode 2020–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, menjelaskan bahwa penitipan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus pengamanan barang bukti.

Ia menyebutkan, ketiga kendaraan roda empat tersebut diterima Kejari Medan hanya sebatas titipan dan akan dijaga keamanannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang sitaan yang dititipkan terdiri atas satu unit Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi BK 223 TEO, satu unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, serta satu unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui milik para tersangka dari pihak swasta yang berdomisili di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Valentino menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga proses penahanan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejagung RI. Sementara itu, Kejari Medan hanya berperan membantu pelaksanaan teknis di daerah, termasuk pengamanan dan penitipan barang bukti.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim penyidik masih menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik suap atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk meloloskan administrasi ekspor ilegal.

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar, dengan estimasi sementara mencapai belasan triliun rupiah.

Valentino menambahkan, ketiga unit mobil sitaan tersebut akan tetap diamankan di Kejari Medan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menerima penitipan barang bukti, Kejari Medan juga memfasilitasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di sejumlah kantor perusahaan dan rumah pribadi para tersangka di wilayah Kota Medan pada 12–13 Februari 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, serta data transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi ekspor CPO.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum