PEMATANGSIANTAR — Tajamnews.co.id 28 September 2026 SAktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan atau galian C kembali dikeluhkan warga di kawasan Ring Road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Warga menduga aktivitas tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial AB, yang disebut-sebut juga aktif di lingkungan PDAM. Aktivitas penggalian dan mobilisasi kendaraan pengangkut material tersebut disebut masih kerap berlangsung.
Kondisi tersebut menjadi sorotan warga karena material tanah yang terbawa kendaraan membuat ruas Jalan Ring Road dipenuhi lumpur, terutama ketika hujan turun. Jalan yang sebelumnya dapat dilalui warga kini dikeluhkan menjadi licin dan menyerupai kubangan sehingga mengganggu aktivitas serta keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Hingga kini, warga mengaku belum mengetahui secara jelas apakah aktivitas galian tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan pemerintah.
Secara regulasi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diatur antara lain dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk perizinan pertambangan, termasuk IUP dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Warga juga mempertanyakan sikap aparat dan pemerintah daerah yang dinilai belum terlihat melakukan tindakan terhadap aktivitas yang mereka keluhkan tersebut.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah aktivitas tersebut telah memiliki izin atau belum, serta apakah pengawasan dan pemeriksaan terhadap lokasi sudah pernah dilakukan oleh instansi berwenang.
Warga berharap Forkopimcam (Forkopimca) Siantar Martoba dan Forkopimda Kota Pematangsiantar dapat turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta kondisi jalan yang terdampak aktivitas kendaraan pengangkut material.
“Kami hanya ingin jalan ini diperhatikan. Kalau memang ada izin, silakan ditunjukkan dan harus ada tanggung jawab terhadap kondisi jalan. Kalau tidak ada izin, kami berharap pemerintah dan aparat segera melakukan tindakan sesuai aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diminta Jangan Ada Pembiaran
Warga menilai persoalan tersebut tidak semata-mata mengenai kegiatan galian, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang setiap hari menggunakan Jalan Ring Road.
Mereka meminta pihak terkait melakukan pengecekan secara terbuka terhadap dokumen perizinan, lokasi kegiatan, kendaraan pengangkut material, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari AB terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan aktivitas galian tersebut. Begitu pula belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM mengenai informasi bahwa AB disebut aktif di lingkungan PDAM.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AB, pihak PDAM, maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan aktivitas galian yang dimaksud.
Status legalitas kegiatan tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang. PP Nomor 96 Tahun 2021 secara khusus mengatur perizinan, pengawasan, penggunaan jalan pertambangan, serta sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan.