Surabaya | tajamnews.co.id
Yayasan Gereja Mawar Sharon Pusat Surabaya tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Martina, mantan staf Prayer Ministry di gereja tersebut, mengaku dipecat secara sepihak tanpa pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Pemecatan itu terjadi pada 1 Maret 2025, dan kini telah ditindaklanjuti secara hukum oleh JEP Lawfirm & Partner.
Surat somasi telah dilayangkan kepada pimpinan Yayasan Gereja Mawar Sharon, yakni Bapak Caled Natanieliem, c.q. Bapak Wandy Gunawan (Kepala Kantor) dan Bapak Lukas Wibisono (Departemen Doa). Dalam surat pemecatan bernomor 001/SDM-GMS/WAG/11/25 tertanggal 28 Februari 2025, Martina dituduh meminjam uang dari sesama pekerja dan jemaat serta menyalahgunakan data mereka untuk pinjaman online.
Namun, menurut kuasa hukum dari JEP Lawfirm & Partner, tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar secara hukum dan proses PHK dinilai menyalahi prosedur yang diatur oleh undang-undang. Agustinus Nahak, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa Yayasan GMS telah melakukan berbagai pelanggaran, antara lain:
1. Tidak adanya kontrak kerja tertulis: Martina bekerja tanpa perjanjian resmi, yang membuat posisi hukumnya sebagai pekerja menjadi rentan.
2. Tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan: Kewajiban mendasar ini diabaikan, padahal telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
3. Gaji di bawah UMK Surabaya: Martina diduga menerima upah di bawah ketentuan minimum yang berlaku.
4. PHK tanpa pesangon dan kompensasi: Martina diberhentikan tanpa hak-haknya sebagai pekerja.
5. Tidak mengikuti prosedur PHK: Proses pemecatan dilakukan tanpa peringatan tertulis, hanya teguran lisan, yang tidak cukup secara hukum.
“Alasan pemecatan yang diajukan Yayasan Gereja Mawar Sharon sangat lemah dan tidak memenuhi syarat hukum,” tegas Agustinus Nahak saat diwawancarai awak media, Sabtu (12/4/2025). “Ini jelas merupakan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan kami akan menuntut keadilan bagi klien kami.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi tersebut. Kasus ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, mempertanyakan komitmen lembaga keagamaan terhadap kepatuhan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
JEP Lawfirm & Partner menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada respon konstruktif dari pihak yayasan terhadap somasi tersebut.
(Rosdiana Br Purba)