Karo - Tajamnews.co.id
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berinisial A.C.S. meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang Cakra V Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).
Dalam pledoinya, A.C.S. menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga memohon, apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau hukuman yang disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Sidang tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan dari Relawan Pink sebagai bentuk dukungan moril kepada terdakwa.
Dalam pembelaannya, A.C.S. menjelaskan bahwa seluruh proses produksi video, mulai dari penyusunan konsep, ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan peralatan seperti mikrofon, merupakan satu kesatuan proses pembuatan karya audiovisual dan bukan bentuk mark-up anggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Ia juga menyoroti bahwa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban, sehingga menurutnya perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Selain itu, terdakwa mengungkapkan dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya serta keluarga akibat perkara tersebut, termasuk stigma negatif sebagai koruptor yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut A.C.S. dengan pidana dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.
Setelah mendengarkan pledoi, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga Rabu (11/3/2026) dengan agenda replik dari penuntut umum.
Di luar persidangan, Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo, AK, menyatakan kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan moril dan meminta agar perkara tersebut dibuka secara transparan.
Sementara itu, istri terdakwa, LS, berharap majelis hakim membebaskan suaminya dari seluruh dakwaan dan tahanan.
“Saya hanya meminta satu, berilah suami saya pulang supaya dia mendapatkan keadilan,” ujarnya.