Tajamnews.co.id
Dari enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan, tiga kasus diketahui melibatkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Atas temuan tersebut, Pertamina memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Perwakilan Pertamina, Hanif Rajasa, menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara penyaluran BBM selama 14 hingga 30 hari, menyesuaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU. Hal itu disampaikannya pada Kamis (12/2/2026).
Hanif menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan oknum di lembaga penyalur, mulai dari operator, pengawas, manajer hingga pemilik SPBU, Pertamina tidak akan ragu menindaklanjuti sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, setiap laporan serta temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pertamina untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah juga akan terus dilakukan.
Selain itu, Pertamina mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan atas keberhasilan membongkar kasus tersebut. Hanif menyebut pengungkapan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga distribusi energi bersubsidi, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan setiap penyimpangan dapat merugikan kepentingan publik.