Sianțar - Tajamnews.co.id Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Patuan Anggi Gang Cumi Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsianțar Rabu 30 Juli 2025 sore pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan kedua pria inisial Ahmad Kasim alias M (47) dan Dedi Azwar Batu Bara (47), polisi juga mengamankan barang bukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 gram.
Adapun rincian barang bukti yakni 1 paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram. Selanjutnya, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram di dalam amplop putih yang ditemukan dalam kamar.
Kemudian uang sejumlah Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus air mineral Merk OH5.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan rangkaian kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,
Kegiatan Penggrebekan Sarang Narkoba tersebut diawali di Kampung Bangsal, Jl. Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba melainkan lima orang laki laki yang dilakukan test urine. Hasil dari test urine, satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun positif (+) pengguna narkoba.
Selanjutnya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di eks Terminal Sukadame, Jl. Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Namun tidak ditemukan peredaran Narkoba dan juga tidak ada kegiatan/aktivitas mencurigakan.
"Kedua tersangka, Ahmad Kasim alias M dan Dedy Azwar Batubara sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,
Sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi," pungkas AKP Irwanta.