Floating Image
Floating Image
Minggu, 3 Agustus 2025

Polsek Bangun Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Lokasi Yang Berbeda


Oleh admintajam
02 Agustus 2025
tentang Kriminal
Polsek Bangun Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Lokasi Yang Berbeda - TajamNews

Teks foto - Andre dan Ozi Di Aoit Personil Polsek Bangun

267 views



Sianțar - tajamnews.co.id  Personil Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil meringkus dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, 
Jumat 1 Agustus 2025.

Kepala Polsek Bangun AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi pada Sabtu 2 Agustus 2025  pukul 15.10 WIB mengatakan, pihaknya awalnya meringkus  Andre (36)  di depan rumahnya di  Huta 3 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. 

Dari penggeledahan di TKP dengan disaksikan oleh Pangulu Nagori Senio dan Gamot Huta 3, petugas berhasil mengamankan  sebuah plastik klip besar berisi 8 buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral.

Selanjutnya, satu buah tempat rokok Surya berisi alat-alat untuk mengonsumsi narkoba, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.

"Andre mengaku t membeli narkotika jenis sabu dari Ozi Saputra pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak satu gram dengan harga Rp700.000,” tegas AKP Radiaman.

Berdasarkan pengakuan Andre, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ozi Saputra (28)  yang berlokasi di Huta 2 gang BKIA Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. 

Petugas pun mengamankan Ozi Saputra bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang berisi foto slip pengiriman uang.

“Dari hasil interogasi terhadap Ozi Saputra, dia mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada Andre sebanyak dua kali, masing-masing satu gram dengan harga Rp700.000 per transaksi,” jelas AKP Radiaman.

Lebih lanjut, Ozi Saputra mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama Bembeng yang beralamat di Pematangsiantar dengan harga Rp700.000. Ozi mengaku telah mengirimkan uang pembelian sebesar Rp300.000 melalui BRI Link ke nomor DANA milik Bembeng.

“Tim kami kemudian melakukan pengembangan ke Pematang Siantar untuk menangkap Bembeng, namun orang tersebut tidak dapat ditemukan dan diduga telah melarikan diri,” ucap Kapolsek Bangun.

“Kedua tersangka, Andre dan Ozi Saputra, kini telah diamankan di Polsek Bangun dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika,” tandas AKP Radiaman.(tjm)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal