PEMATANGSIANTAR — Tajamnews.co.id
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika sekaligus dan mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial DS (39), RT (45), dan MRA (26).
DS diketahui merupakan warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Sementara RT tercatat sebagai warga Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Sedangkan MRA merupakan warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Ketiga tersangka yang diamankan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, tersangka DS ditangkap saat berdiri di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone di kantong depan serta uang tunai sebesar Rp40.000 di tangan kiri pelaku.
Saat diinterogasi, DS mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residen II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian membawa DS ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu kotak Redoxso warna hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram yang diletakkan di atas meja kamar pelaku.
Selanjutnya, tersangka RT diamankan di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik kresek putih berisi 13 paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram serta satu bungkus plastik klip kosong.
“Dari kantong celana belakang sebelah kiri tersangka juga ditemukan uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas Irwanta.
Sementara itu, tersangka MRA diringkus di depan Rumah Makan Burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kota Pematangsiantar. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu paket sabu dengan berat bruto 1,42 gram yang dibalut tisu dan sempat dijatuhkan ke aspal. Polisi juga menyita satu unit handphone dari kantong depan kiri tersangka.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.