Floating Image
Floating Image
Minggu, 27 Juli 2025

Sat Narkoba Polres Simalungun Tegakkan Keadilan: Ungkap Kasus Narkotika, Lindungi Masyarakat dari Bahaya Sabu


Oleh admintajam
27 Juli 2025
tentang Kriminal
Sat Narkoba Polres Simalungun Tegakkan Keadilan: Ungkap Kasus Narkotika, Lindungi Masyarakat dari Bahaya Sabu - TajamNews

-

19 views


 
Simalungun - Tajamnews.co.id.
 26 Juli 2025 – Kepolisian Resor Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
 
AKP Henry menjelaskan, “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif.”
 
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan di halaman depan sebuah rumah di Gang Taqwa pada pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Darma Indra Damanik, 34 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut.
 
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sembilan bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Manchester yang terletak di atas pot bunga. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android merk Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 200.000 diduga hasil penjualan, serta dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik.
 
“Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Henry. Ia menambahkan bahwa pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Muhammad Faidila alias Aseng, yang juga berdomisili di Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kabupaten Simalungun. "Kami saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap yang bersangkutan," ungkap Kasat Narkoba.
 
AKP Henry menegaskan, "Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun." Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar pihak kepolisian dapat segera bertindak.
 
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. Berkas perkara telah diterbitkan, termasuk laporan polisi dan berita acara penyidikan. "Kami telah melaksanakan gelar perkara dan proses selanjutnya akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas AKP Henry.
 
Kasat Narkoba menambahkan, "Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat." Ia berharap dengan keberhasilan ini, masyarakat semakin percaya kepada Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
 
Dengan langkah tegas dan profesional ini, Polres Simalungun terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. AKP Henry mengakhiri, "Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku narkoba di wilayah ini tertangkap dan diproses sesuai hukum.(tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal