Sianțar - tajamnews.co.id
Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembirin SH. MH melaksanakan gerebek sarang narkoba di dua lokasi, Selasa 5 Agustus 2025 siang pukul 11.00 WIB. Dari kedua lokasi, polisi mengamankan pria.
Penggerebekan diawali dari Jalan Bah Tongguran Kiri Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara ( Lorong 7), Kota Pematangsianțar. Di lokasi ini tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun, setelah dilakukan test urine di tempat, ditemukan satu orang laki laki dewasa positif pengguna narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian bergerak ke Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Di tempat ini juga tidak ditemukan barang bukti narkoba, tetapi ditemukan 5 orang laki laki dewasa positif pengguna narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembirin SH. MH mengatakan, pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut sebagai Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Dengan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini kiranya dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Untuk ke enam laki laki dewasa urinenya positif pengguna sabu tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diserahkan kepihak Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi," pungkas AKP Irwanta.(tjm)