Floating Image
Floating Image
Rabu, 25 Februari 2026

Saksi Ungkap PTPN Dapat Saham Rp 600 M dari Peralihan Aset ke Citraland


Oleh admintajam
24 Februari 2026
tentang Hukum
Saksi Ungkap PTPN Dapat Saham Rp 600 M dari Peralihan Aset ke Citraland - TajamNews

-

231 views



Medan -tajamnews.co.id
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara II kepada Citraland yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026).

Salah satu saksi dari PTPN, Eka Misramawahyuni, mengungkapkan bahwa PTPN memperoleh keuntungan saham senilai Rp 600 miliar dari pengalihan aset lahan melalui skema inbreng atau pemasukan modal tanah. Kerja sama tersebut dilakukan antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Selain Eka Misramawahyuni, jaksa juga menghadirkan saksi lain dari PTPN, yakni Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Topan Erlangga Sidabalok, dan Hengki Heriandono. Saksi dari Kementerian BUMN adalah Faturohman, sementara dari PT NDP dihadirkan Ir. Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandu Heru Herianto.

Dalam persidangan, jaksa mendalami proses perubahan status lahan PTPN dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Saksi Ganda Wiatmaja menjelaskan terdapat sekitar 2.400 hektare lahan PTPN bekas perkebunan tebu yang dinilai tidak produktif dan kemudian dialihkan menjadi HGB.

Menurut Ganda, pada tahun 2019 terdapat rencana pengalihan sekitar 2.500 hektare lahan dalam bentuk HGB. Namun, tidak seluruh lahan dapat dikuasai karena sebagian masih berkonflik dengan masyarakat. Melalui PT NDP, pengurusan HGB diajukan untuk mengembangkan lahan tersebut menjadi kawasan perumahan, bisnis, dan kawasan hijau.

Dalam pelaksanaannya, PT NDP menggandeng PT DMKR yang merupakan anak usaha dari Ciputra Land. Ganda juga menyebut pihaknya telah melakukan tiga kali konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, termasuk membahas kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Hasil konsultasi terakhir menyimpulkan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut merupakan tanggung jawab PT NDP, bukan PTPN. Dari skema inbreng atas tanah seluas 289 hektare, PT NDP memperoleh tambahan saham senilai Rp 92 miliar.

Ganda menegaskan bahwa dari skema tersebut, PTPN sebenarnya memperoleh keuntungan karena terjadi peningkatan nilai aset perusahaan.

Sementara itu, saksi Eka Misramawahyuni menyatakan bahwa kerja sama antara PT NDP dan Ciputra Land memberikan dampak positif bagi PTPN. Ia menyebut PTPN memperoleh saham senilai Rp 600 miliar dari rencana pengalihan lahan seluas 2.400 hektare tersebut.

Eka juga menjelaskan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif mengalami peningkatan nilai setelah dilakukan perubahan peruntukan. Namun, akibat perkara hukum yang tengah berjalan, proyek tersebut kini mengalami stagnasi dan penurunan pendapatan, sehingga tidak berjalan progresif untuk pengembangan perusahaan.

Dalam perkara ini, para terdakwa antara lain mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum