Medan - Tajamnews.co id
Polemik mengenai 196 mahasiswa pengulang (retaker) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) yang terancam drop out (DO) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak universitas. UISU menegaskan bahwa kendala pendaftaran ujian kompetensi bukan merupakan kebijakan sepihak kampus, melainkan dampak langsung dari ketatnya regulasi nasional yang berlaku.
Rektor UISU, Safrida, menjelaskan bahwa secara akademik seluruh kewajiban pendidikan para mahasiswa tersebut sebenarnya telah dituntaskan, baik pada tahap praklinik maupun profesi (koas). Namun, persoalan utama terletak pada aspek administratif yang diatur oleh pemerintah.
Menurutnya, masa studi maksimal program profesi dokter telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) selama lima tahun. Berdasarkan data yang dimiliki UISU, sebagian besar dari 196 mahasiswa retaker tersebut telah melampaui batas waktu tersebut, bahkan ada yang menempuh masa studi hingga 12 tahun.
“Kondisi ini menyebabkan status mereka di pangkalan data pendidikan tinggi nasional tidak lagi memenuhi syarat untuk didaftarkan dalam Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD),” ujar Safrida kepada awak media, Sabtu (28/2/2026) malam.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan terakhir melalui kebijakan relaksasi pada tahun 2025. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi seluruh mahasiswa retaker di Indonesia untuk menyelesaikan UKMPPD sebelum batas akhir 31 Desember 2025.
UISU, kata Safrida, telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengimbau para mahasiswa agar memanfaatkan kesempatan itu sebaik mungkin. Namun hingga tenggat waktu berakhir, mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus atau tidak memaksimalkan peluang yang tersedia.
Safrida menegaskan bahwa ketatnya aturan masa studi dan uji kompetensi merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu nasional, khususnya dalam dunia kedokteran.
“Profesi dokter memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Oleh karena itu, regulasi ini diberlakukan secara ketat untuk menjaga kualitas lulusan dan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Dengan demikian, UISU menilai persoalan tersebut berada di luar kewenangan internal kampus karena berkaitan langsung dengan kerangka regulasi nasional yang berlaku secara menyeluruh di Indonesia. Meski demikian, pihak universitas menyatakan tetap berkomitmen mematuhi kebijakan pemerintah demi terwujudnya pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas.