Binjai - tajamnews.co.id
Dalam sepekan lebih memasuki bulan suci Ramadan, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap 11 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar Narkaba. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dihubungi, Kamis (26/2/2026) malam. Ia menyebut kesebelas terduga bandar narkoba yang ditangkap berada di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Binjai.
Kesebelas terduga pelaku masing-masing berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22). Kata Kasat, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung direspons. Selanjutnya, ia memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
"Dari hasil penyelidikan, tim Satresnarkob4 Polres Binjai melakukan penindakan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
TKP 1 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Mushola, Kecamatan Binjai Barat. Petugas menangkap AD (45), warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, pada Jumat (13/2) pukul 18.30 WIB.
TKP 2 di Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Diamankan A (31), warga Desa Padang Brahrang, Sabtu (14/2) pukul 20.00 WIB.
TKP 3 di Jalan Jenderal Sudirman Gang Damai, Kecamatan Binjai Kota. Petugas menangkap TET (27), warga Jalan Beringin, Medan Sunggal, Minggu (15/2) pukul 02.30 WIB.
TKP 4 di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Diamankan LA (23), warga Desa Sidomulyo, Rabu (18/2) pukul 21.30 WIB.
TKP 5 di Jalan Mushola Gang Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Petugas menangkap YHA (27), warga Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, bersama AS (22), warga Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Jumat (20/2) pukul 21.30 WIB.
TKP 6 di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Diamankan P (46) pada Sabtu (21/2) pukul 00.15 WIB.
TKP 7 di Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan. Petugas menangkap IRH (54), Sabtu (21/2) pukul 21.00 WIB.
TKP 8 di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Tim menangkap IR (49) pada Sabtu (21/2) pukul 02.30 WIB.
TKP 9 di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Petugas menangkap MCG (21) dan NP (22), keduanya warga Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat, pada Senin (24/2) pukul 17.00 WIB.
Dari kesebelas terduga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa srbv seberat 12,8 gram, satu butir pil 3kstasi, uang tunai sebesar Rp293.000, lima unit handphone, serta dua unit sepeda motor.
Terhadap seluruh terduga pelaku, yakni A (31), AD (45), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22), dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terlebih di bulan Ramadan saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran Nark0b4 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya