Floating Image
Floating Image
Kamis, 3 Juli 2025

Polisi Ringkus Pengedar Sabu N di Tambun Nabolon


Oleh admintajam
30 Juni 2025
tentang Kriminal
Polisi Ringkus Pengedar Sabu N di Tambun Nabolon - TajamNews

-

54 views

 

Sianțar Tajamnews.co.id - Personil  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria inisial N.I alias A (20) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu di Jalan  Medan Km 6, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota  Pematangsiantar, Jumat 27 Juni 2025 malam sekira pukul 21.30 WIB.

Dari  warga Dusun Pasar 1, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini disita barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,05 gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH. MH menjelaskan, ketika diringkus di pinggir Jalan Medan, polisi hanya menemukan  barang bukti 1 unit handphone merek vivo warna biru dari tangan kirinya, 1 buah dompet warna hitam dari kantong belakang sebelah kanan yang berisi uang Rp.567.000.

Namun ketika  diinterogasi, tersangka N.I alias mengaku menyembunyikan  2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka N.I ke Jalan Bombongan Raya dan  menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam sebuah botol minuman ale-ale yang diletakkannya tepatnya di pinggir jalan.

Tersangka N.I alias A kembali mengaku masih ada menyimpan sabu miliknya di samping rumahnya di jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir l, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun  membawa tersangka N.I alias A ke rumahnya dan menemukan  1 kotak rokok magnum warna hitam berisi 1 buah timbangan digital ,1 buah kotak rokok magnum warna hitam berisi 12 paket narkotika jenis sabu.

Tersangka N.I alias A mengatakan total keseluruhan 14 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,05 gram tersebut miliknya. Selanjutnya Tersangka N.I alias A beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka N.I. alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni(red)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal