Sianțar Tajamnews.co.id - Seorang pria inisial HM (38) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar
di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu 29 Juni 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH. MH menjelaskan, dari tersangka HM yang merupakan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Siopat Suhu l,Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ditemukan narkoba jenis sabu berat bruto 1,33 gram.
Tersangka diamankan di pinggir Jalan Kertas,"ungkap Kasat
Dikatakan, ketika melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke aspal.
Diinterogasi, tersangka HM mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari laki laki inisial F. Saat dilakukan pengembangan laki laki inisial F tersebut tidak ditemukan dan nomor HPnya tidak aktif, sehingga tersangka HM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka HM sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.(red)