Floating Image
Floating Image
Jumat, 27 Februari 2026

Maling Sawit di Kebun Milano Labusel Ditangkap, Sempat Kabur Dibantu Pria Bersenjata Parang


Oleh admintajam
27 Februari 2026
tentang Kriminal
Maling Sawit di Kebun Milano Labusel Ditangkap, Sempat Kabur Dibantu Pria Bersenjata Parang - TajamNews

-

288 views



Labuhanbatu - tajamnews.co.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Kampung Rakyat, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan milik PT Milano, tepatnya di Desa Batang Serponggol, Kecamatan Kampung Rakyat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di Divisi II Blok 97 Tahun Tanam 2022, Kebun Batang Serponggol milik PT Milano. Dalam perkara ini, pihak perusahaan diwakili oleh Rologani (53) selaku Kepala Satuan Pengamanan PT Milano sebagai pelapor.

Kapolsek Kampung Rakyat, Ilham Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan. Sekitar pukul 07.30 WIB, Rologani menerima informasi dari dua orang saksi berinisial AH dan S mengenai adanya aktivitas pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi kebun.

Saat kejadian berlangsung, para pelaku sempat kepergok oleh petugas keamanan. Namun, mereka berhasil melarikan diri setelah mendapat bantuan dari pihak lain yang membawa senjata tajam jenis parang. Meski demikian, aksi pencurian tersebut sempat direkam oleh petugas keamanan perusahaan menggunakan telepon genggam sebagai bahan dokumentasi.

Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polsek Kampung Rakyat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Riswaldi Nainggolan bersama tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelusuran di sekitar lokasi kejadian, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku berinisial RS (27), warga Dusun Kampung Lalang, Desa Pangarungan, Kecamatan Kampung Rakyat, yang diketahui berada tidak jauh dari area perkebunan. RS kemudian berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Milano. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp1.287.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 90 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 495 kilogram, satu lembar bon atau kwitansi penjualan, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman video dokumentasi kejadian.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, Sujono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 untuk segera ditindaklanjuti.

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal