PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar memastikan proses penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, terus berjalan.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB tersebut saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK, MH dalam siaran persnya, Jumat (19/6/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Dari jumlah tersebut, dua tersangka yakni RP dan FS telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga masih memburu satu unit mobil yang diduga digunakan para tersangka saat kejadian.
“Dua tersangka sudah dilakukan penahanan, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian berikut barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Sandi menegaskan, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum kasus penganiayaan yang terjadi di Taman Bunga,” tegasnya