Floating Image
Floating Image
Selasa, 19 Agustus 2025

Kasat Narkoba Polres Simalungun Tak Kenal Lelah Berantas Narkoba Jelang HUT RI Ke-80, Kembali Bongkar Sindikat Sabu


Oleh admintajam
16 Agustus 2025
tentang Kriminal
Kasat Narkoba Polres Simalungun Tak Kenal Lelah Berantas Narkoba Jelang HUT RI Ke-80, Kembali Bongkar Sindikat Sabu - TajamNews

-

51 views



SIMALUNGUN - Tajamnews.xo.id.
Tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Dalam aksi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 6,58 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8) pukul 10.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di gudang milik tersangka HG di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di tempat kejadian, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas berbeda di gudang tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka Harapanson Girsang (45) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar atas gudang, sementara Gatti Efranto Simarmata (40) sedang membungkus atau mengemas sabu di kamar bawah," ungkap AKP Henry menjelaskan situasi saat penangkapan.

Pelaku ketiga, Ronald Sinaga (44), diamankan saat berada di dalam mobil Taft berwarna merah dengan nomor polisi BK 1427 TAE. Dari pengakuan Ronald, sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti Efranto Simarmata.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44). Ketiganya merupakan petani beragama Kristen yang berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di gudang milik Harapanson Girsang yang berlokasi di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta. Dari Harapanson Girsang, petugas mengamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp 154.000, satu unit handphone Realme hitam, dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkotika.

"Dari tersangka Gatti Efranto Simarmata, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital," ucap AKP Henry merinci barang bukti yang diamankan.

Sementara dari Ronald Sinaga, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan dalam aksi kejahatannya.

Dari hasil pemeriksaan, Harapanson Girsang mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memastikan pelaku lain tidak luput dari jerat hukum," ungkap AKP Henry dengan tegas.

Penangkapan ini kembali membuktikan konsistensi dan dedikasi tinggi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam mewujudkan komitmen "Polri untuk Masyarakat" melalui pemberantasan tindak pidana narkotika yang terus mengancam generasi muda. "Kami tidak akan pernah bosan atau lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat," ucap AKP Henry dengan penuh semangat.

Menjelang HUT RI ke-80, keberhasilan berkelanjutan ini menunjukkan profesionalisme dan komitmen Kasat Narkoba beserta jajarannya dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. "Momentum peringatan kemerdekaan ini semakin memperkuat tekad kami untuk terus berperang melawan narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik," tegas AKP Henry mengakhiri keterangannya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal