Floating Image
Floating Image
Jumat, 6 Maret 2026

Eks Kepsek SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS


Oleh admintajam
06 Maret 2026
tentang Hukum
Eks Kepsek SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS - TajamNews

-

379 views



Medan - Tajamnews.co.id
Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Cindy Savitri Desano dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026) sore.

Jaksa menyatakan terdakwa Reny Agustina dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 60 hari.

Selain itu, Reny juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654 juta. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka Reny akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga turut dituntut, yakni mantan Bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos S Depari, serta penyedia barang dan jasa, Azidin Muthoadi.

Elfran dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp113 juta dengan subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Azidin Muthoadi dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp380 juta.

Azidin diketahui telah mengembalikan sebagian uang pengganti senilai Rp290 juta sehingga masih memiliki kewajiban membayar sisa Rp90 juta. Jika sisa tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, Reny bersama dua terdakwa lainnya diduga melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp826 juta.

Dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan selama dua tahun tersebut tercatat sekitar Rp3 miliar. Pada tahun 2022 sekolah menerima Rp1.476.030.500, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah yang berada di Kecamatan Medan Marelan itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Hukum