Sumut - Tajamnews.co.id
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gunung Tua, Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar dituntut hukuman penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut pada tahun 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rasuli terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, sebesar Rp250 juta. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.
“Menuntut agar terdakwa II Rasuli Efendi Siregar dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
Selain pidana penjara, Rasuli yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga menuntut Rasuli membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sesuai nilai suap yang diterimanya. Namun, jaksa menyebutkan bahwa uang pengganti tersebut telah sepenuhnya dikembalikan oleh terdakwa kepada negara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya secara jujur, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Mardison memberikan kesempatan kepada Rasuli bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dijadwalkan pada Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara ini, Rasuli didakwa menerima uang suap sebesar Rp250 juta atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2025. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Kirun.
Suap itu diduga bertujuan mempengaruhi Rasuli agar menunjuk PT DNTG sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan, yakni proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.