Samosir -tajamnews.co.id
Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, di Rutan Kelas I Medan terkait dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024.
Fitri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang diduga turut melibatkan pihak Bank Mandiri.
Kuasa hukum Fitri, Dwi Ngai Sinaga, mempertanyakan arah penyidikan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, kliennya bukan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam program bantuan tersebut.
Pihak kuasa hukum juga membantah adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan sebagaimana dituduhkan. Mereka menilai kliennya hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan, sementara persetujuan dilakukan pihak bank.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan munculnya rencana penetapan tersangka dari pihak Bank Mandiri yang dinilai terlambat dilakukan.
Mereka juga menegaskan bantuan sosial dengan sistem cash transfer tidak selalu harus diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat berupa barang sesuai ketentuan pertanggungjawaban program.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri di Rutan Medan. Ia menyebut proses penyidikan masih terus dikembangkan, namun hingga kini belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.