Sianțar - Tajamnews.co.id
Bermaksud mengantarkan 2 paket narkoba jenis sabu sabu ke pemblinya, pria inisial DS alias B (21) akhirnya diantarkan ke jeruji besi sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ini diringkus di
Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu 14 Juni 2025
malam sekira pukul 23.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, tersangka DS ditangkap saat sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario.
Namun saat hendak ditangkap dia menjatuhkannya ke tanah dan saat bersamaan juga ditemukan di dekatnya ada 2 paket sabu bruto 0,52 gram serta 1 unit handphone merk Iphone di kantung celananya.
DS mengaku kedatangannya ke Jalan Maluku Atas itu untuk mengantarkan 2 paket sabu itu. Polisi kemudian memeriksa handphonenya, dan ternyata di situ juga ada pemesanan sabu.
Barang bukti 2 paket sabu tersebut diperolehnya dari temannya inisial P.
Lalu Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial P tersebut belum dtemukan. .
"Tersangka DS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas AKP Jonni.(tjm)