Siantar - tajamnews.co.id
21 tahun Itu waktu yang dibutuhkan petani Gurilla untuk membuat negara percaya, bahwa tanah yang mereka pijak bukan tanah sitaan, tapi tanah kehidupan.
Sejak 2004, mereka dituduh penyerobot. Dikejar. Dipukul. Dilaporkan. Pada tahun 2026, 96 orang ibu dan bapak, petani dan tukang becak, digugat Rp 12,05 MILIAR oleh BUMN sekelas PTPN IV.
Logikanya dibalik: Warga yang sudah membangun rumah, masjid, sekolah, sawah, jaringan listrik PLN di atas tanahnya sendiri, disuruh bayar ganti rugi kepada perusahaan yang justru menelantarkan tanah itu.
Ini bukan sengketa. Ini MORAL HAZARD kelas kakap. Perusahaan merasa kebal karena pegang selembar kertas sakti bernama HGU No. 1 Kota Pematangsiantar Tahun 2024. Padahal kota ini sudah lama berubah.
Fakta hukumnya telanjang:
Pemko Pematangsiantar sudah mengetuk palu: Melalui Permen ATR/BPN No. 4/2024, Perda RTRW No. 01/2025, dan Perwal RDTR No. 9/2024, TIDAK ADA LAGI AREAL HGU PERKEBUNAN DI KOTA PEMATANGSIANTAR.
PTPN IV hidup di peta tahun 1980, sementara warga Gurilla hidup di Kota Pematangsiantar tahun 2026.
Dan Pengadilan pun akhirnya muak. Pada 16 April 2026, PN Pematangsiantar menolak mentah-mentah gugatan PTPN IV terhadap 96 warga. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, dalam amar putusannya menyebut: Gugatan tidak jelas, tidak cermat, tidak memenuhi syarat formil. NO !.
Itu adalah SECURITY ALERT untuk semua mafia tanah berkedok HGU.
Hari ini, DPR mengesahkan RUU Agraria menjadi Undang-Undang. Ini bukan sekadar pergantian pasal. Ini adalah senjata baru.
UU Agraria yang baru menegaskan satu prinsip: Tanah yang ditelantarkan lebih dari 2 tahun, tanah yang sudah menjadi permukiman rakyat lebih dari 20 tahun, wajib dikembalikan kepada rakyat melalui Reforma Agraria.
Maka pertanyaannya sekarang bukan lagi "Siapa yang menang?".
Pertanyaannya yang lebih serius adalah berani tidak negara melaksanakan UU-nya sendiri di Gurilla?.
Jika PTPN IV masih ngeyel mempertahankan HGU siluman seluas 126,59 hektar di Gurilla dan Bah Sorma, maka mereka melawan tiga hal sekaligus: Putusan Pengadilan, Perda Tata Ruang, dan Undang-Undang Agraria yang baru.
Cukup. Drama 21 tahun ini harus tamat.
Tuntutan petani jelas:
Cabut HGU PTPN IV di Gurilla. Bagikan SHM kepada rakyat. Dan adili semua aktor yang bermain dalam penderitaan 96 keluarga ini.
Karena diakhir cerita, seperti kata pepatah: At the end, we only have ourselves. Dan petani Gurilla sudah membuktikan, mereka masih punya satu sama lain untuk bertahan.
Gurilla adalah ujian pertama UU Agraria. Jika gagal di Gurilla, UU ini gagal untuk Indonesia.
Ferry Simarmata (Sekretaris LBH Pematangsiantar)