Floating Image
Floating Image
Minggu, 27 Juli 2025

2 Curanmor Di Ringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Di Jl.Sisingamangaraja


Oleh admintajam
27 Juli 2025
tentang Kriminal
2 Curanmor Di Ringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Di Jl.Sisingamangaraja - TajamNews

-

12 views

 

Sianțar - tajamnews.co.id Dua pria pelaku pencurian sepeda motor Honda Genio Warna Hitam BK 2657 WAQ diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar
Selasa 22 Juli 2025 siang sekira pukul 13.15 WIB.

Kedua pelaku  berinisial FMS (30), warga Simpang Simantin, Nagori Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dan JS (30), warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsianțar.

 Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduan korban DS (26), warga Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dalam laporannya korban menyebut sepeda motornya hilang di depan Gudang Air Mineral Cling, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada  Sabtu 12 Juli 2025 malam sekira pukul 21.38 WIB.

Korban DS mengetahui sepeda motornya hilang ketika selesai bekerja sebagai karyawan di Gudang Air Mineral Cling tersebut dan hendak pulang ke rumahnya.

Korban sempat meminta bantuan kepada toke tempatnya bekerja tersebut untuk melihat CCTV yang ada lalu melihat di layar monitor CCTV terlihat 2 orang yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor Vario warna merah dan yang dibonceng turun melihat situasi sekeliling langsung mengambil sepedamotor korban.

Mengetahui adanya Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Pematangsianțar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos membantu penyelidikan.

Tepat pada hari Selasa 22 Juli 2025
 sekira pukul 13.15 Wib Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim berhasil  menangkap pelaku FMS sedang  berboncengan dengan temannya  mengendarai Sepedamotor di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.

FMS mengaku telah mencuri sepedamotor Honda Genio milik korban bersama temannya berinisial JS. Adanya pengakuan itu Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim mengamankan pelaku FMS ke ruangan Sat Reskrim dan melakukan pengembangan.

Pada malam harinya pukul 21.14 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku JS di Jalan Bangun Ayer, Kelurahan Rambung merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pelaku JS juga mengaku mencuri sepedamotor korban dan sepedamotor tersebut telah dijualnya ke Kabupaten  Serdang Bedagai (Sergai). Mendengar itu Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim membawa pelaku JS untuk dilakukan pencarian, namun tidak menemukan sepedamotor korban tersebut.

"Kedua pelaku itu sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,"   Jelas AKP Sandi.

Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana. Dimana pelaku FMS merupakan residivis perkara pencurian bongkar rumah divonis 3,5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, Perkara Pencurian Jambret di Vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan Perkara Pencurian Jambret di vonis 3 tahun di PN Pematangsiantar tahun. 2022.

Kemudian pelaku JS merupakan residivis perkara Penganiayaan di vonis 3 bulan 15 hari di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian bongkar rumah di vonis 1 tahun 6 bulam di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepedamotor di vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara Narkotika di vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.

"Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana," pungkas AKP Sandi.(tjm)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal