Teks Poto- Pematangsiantar, Tajamnews.co.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar memberikan teguran secara humanis kepada Driver (sopir) Sejahtera Platinum pada, Sabtu (10/10/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Meski sudah mendapat teguran, para driver terpantau membandel. Mereka masih terlihat bebas menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga peraturan petugas diabaikan dan teguran pun dikangkangi.
Bahkan bus Sejahtera Platinum juga terlihat lalu-lalang, menimbulkan kemacetan, hingga menjadi keluhan bagi pengguna jalan lainnya. Karena itu, Satlantas Polres Pematangsiantar Diminta untuk piket dilokasi.
Sebelumnya, rencana penertiban tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi yang segera dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Pematangsiantar, Andika Prayogi Sinaga.
Ia juga menyinggung izin beroperasinya bus tersebut dan bakal membawa permasalahan ini sampai ke pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam undang undang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) no 22 tahun 2009 pasal 143 menegaskan, bahwa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek seperti bus (AKAP dan AKDP) wajib menaikan atau menurunkan penumpang di terminal.
Sejauh ini, pihak sejahtera platinum tidak mentaati. Kemudian, berdasarkan PP no 80 tahun 2012, pengemudi angkutan umum yang menaikan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya atau (membuat terminal bayangan) harus dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan.
Begitu juga dengan perusahaan otobus (PO) yang membandel juga dapat dikenai sanksi administratif berat berupa pembekuan dan pencabutan izin trayek oleh kementerian perhubungan karena terminal liar memicu dampak negatif tanpa terkecuali mengurangi pendapatan daerah akibat retribusi terminal resmi di hindari.
Terkait banyaknya pelanggaran dilakukan pihak sejahtera platinum, publik mendesak Dirlantas Polda Sumut turun tangan. Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap oknum Satlantas yang diduga sudah menerima setoran dari pihak sejahtera platinum. (Yud)