Siantar - tajamnews.co.id
Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FZ (35), warga Kabupaten Deli Serdang, dan EG (39), warga Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba mendapati kedua terduga sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 6,69 gram, sejumlah telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp2,2 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, petugas juga menyita satu pucuk airsoft gun beserta peluru dan tabung gasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa FZ mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di Tebing Tinggi.
Namun, upaya pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.