Langkat | tajamnews.co.id
Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat bersama Satreskrim Polsek Stabat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Sabtu pagi (26/4/2025).
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MG (36), warga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pelaku ditangkap di lokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain satu klip plastik besar, dua klip plastik sedang, tujuh belas klip plastik kecil berisi diduga sabu, dua unit timbangan elektrik, tiga unit handphone, satu alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta satu tas sandang berwarna hijau.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan berani melapor. Narkoba bukan hanya merusak penggunanya, tetapi juga menghancurkan lingkungan sosial,” tegas AKP Rudy.
Ia menambahkan, Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Generasi muda adalah masa depan bangsa, mari bersama-sama kita lindungi mereka dari ancaman narkoba," pungkas AKP Rudy.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)