Siantar - tajamnews.co.id
Teguran yang diberikan Satlantas Polres Pematangsiantar kepada pengusaha Travel Sejahtera Platinum terkait parkir, naik dan menurunkan penumpang di bahu jalan, ternyata hanya sebuah formalitas.
Alih-alih mengindahkan peraturan, para sopir travel milik pengusaha asal kota Parapat tersebut malah terkesan sepele. Awak media kemudian menulusuri apa yang terjadi. Faktanya, pihak Satlantas dengan platinum sudah bekerja sama.
"Ada pula wartawan fotoin mobil kita. Orang Satlantas tadi yang kasih info. Lengkap itu konfirmasi wartawan sampai sama kita. Cepat geser mobil kelen," celetuk narasumber menirukan perintah sopir travel sejahtera platinum pada, Kamis (15/10/2026) pukul 23.00 WIB.
Ditemukannya kerja sama antara pihak Satlantas dengan pengusaha tersebut, membuat hukum di negara ini menjadi suka-suka. Sebab, segala pelanggaran yang terlihat bisa langsung cepat diamankan, bahkan dilindungi aparat.
Publik mendesak Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Kurniawan untuk segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Simon E Simatupang terkait kerja samanya dengan pihak Travel.
Berita sebelumnya, sejumlah terminal sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumut. Namun kehadiran 'terminal bayangan' tampaknya masih tetap diminati juga oleh penumpang.
Keberadaannya kerap dikeluhkan karena menyebabkan kemacetan, hingga menganggu aktivitas pejalan kaki dan masih banyak lagi.
Di seputaran Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, setidaknya ada satu titik yang berubah fungsi menjadi terminal bayangan. Salah satunya Loket Sejahtera Platinum. Berbagai jenis kendaraan bus mereka dengan leluasa bisa nongkrong mencari penumpang.
Saat jam sibuk, para penumpang terlihat berebut untuk bisa mendapat tempat duduk. Tak sedikit pengguna jalan akhirnya memilih untuk berjalan hampir ditengah jalan, hingga nyaris ditabrak oleh kendaraan lain.
Bus-bus Platinum tersebut biasanya menghabiskan waktu kurang lebih 15 menit untuk keluar dari putaran. Namun setelah keluar, bus-bus ini masih juga memperlambat lajunya untuk bisa menambah penumpang.
Kehadiran terminal bayangan yang beroperasi di inti kota ini diduga tanpa ada izin pemerintah Kota Pematangsiantar, sehingga meresahkan bagi pelayanan publik di daerah tersebut.
Bahkan kehadiran terminal bayangan ini bukan hanya meresahkan dari sisi pelayanan publik, namun merugikan pemerintah daerah untuk memperoleh pendapatan dari urusan izin dan retribusi.
Keberadaan terminal bayangan ini juga cukup merugikan penumpang, karena bus belum tentu layak beroperasi dan harga tiket di terminal banyangan juga bisa naik turun tanpa adanya pantauan pemerintah.
Selain itu terminal bayangan juga menimbulkan kemacetan lalu lintas, mengurangi kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar, serta lemahnya pengawasan operasional bus oleh pemerintah.
Tentu persoalan seperti ini menjadi tantangan serius bagi pimpinan Dinas Perhubungan dan Kasat Lantas Polres Siantar agar upaya penertiban terminal bayangan ini untuk segera dilakukan. (Yud)