Sianțar - Tajamnews.co.id Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus 2 pria diduga pendengar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu 27 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan kedua pria, petugas juga menyita 17 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 3.46 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH. MH menjelaskan, kedua pria yang diamankan yakni, IK (30) dan A alias R (36).
Kedua pria diamankan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah di Jalan Tambun Barat dimana diinformasikan masyarakat sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Petugas yang masuk melalui pintu samping dan menemukan di dalam kamar ada dua pelaku inisial A alias R dan IK laki sedang duduk main handphone (HP).
Tim Opsnal meminta kedua pelaku itu untuk diam di tempat duduknya, dan meminta ketua RT setempat mendampingi personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Dari dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah petugas menemukan 1 plastik Klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, kemudian ada lagi 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.
Tidak itu saja, juga ditemukan uang Rp 100.000 dari kantong celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding, dimana pengakuan pelaku IK bahwa uang itu hasil menjual shabu.
Lalu ditemukan lagi ada 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur tepatnya di selipan kursi.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial tidak ditemukan sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Dari kedua tersangka IK dan A alias R ditemukan total barang bukti 17 paket berat bruto bruto 3,46 gram. Tersangka A alias R merupakan residivis narkoba tahun 2021. Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.(tjm)