Floating Image
Floating Image
Senin, 13 Oktober 2025

Proyek Jembatan Deli Serdang Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja, Kadis SDABMK Disorot


Oleh admintajam
13 Oktober 2025
tentang Daerah
Proyek Jembatan Deli Serdang Diduga Langgar UU Keselamatan Kerja, Kadis SDABMK Disorot - TajamNews

-

163 views



Deli Serdang | Tajamnews.co.id — 
Proyek pembangunan penambahan luas jembatan milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMK) Kabupaten Deli Serdang diduga sarat pelanggaran dan lemah dalam pengawasan. Proyek bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang ini dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan transparansi publik sebagai mana diatur dalam perundang undangan.

Hasil pantauan wartawan di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di antaranya, tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan serta pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Padahal, situasi lapangan terbilang rawan kecelakaan kerja.

Temuan ini diduga kuat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Minimnya pengawasan dari pihak Dinas SDABMK menimbulkan dugaan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengabaikan standar keselamatan kerja. Tanpa plank informasi, publik pun sulit menilai transparansi penggunaan anggaran proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa proyek tersebut proyek siluman tidak terbuka kepada masyarakat.

Sebagai mana diatur dalam ketentuan K3, setiap tenaga kerja wajib:
* Memberikan kebenaran keterangan kepada. pengawas atau petugas keselamatan kerja
* Menggunakan APD wajib
* Memenuhi dan menaati seluruh syarat K3
*  Meminta kepada pengurus agar seluruh ketentuan K3 diterapkan di lokasi kerja
* Menolak bekerja bila syarat keselamatan tidak terpenuhi.

Namun, temuan di lapangan memperlihatkan fakta sebaliknya, pekerja di proyek jembatan SDABMK tidak memenuhi satupun dari kewajiban tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja Kepala Dinas SDABMK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, yang dinilai gagal mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan.
Karena itu, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, diminta untuk segera mengevaluasi kinerja Kadis SDABMK, agar tata kelola proyek infrastruktur di bawah dinas tersebut kembali berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi publik.

Sementara itu, Kepala Dinas SDABMK, Janso Sipahutar, belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi ke kantornya, Senin (13/10/2025)  bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini dinaikkan.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Daerah