Floating Image
Floating Image
Senin, 23 Februari 2026

Polres Simalungun Tangkap Peserta Magang Lapas Selundupkan Narkoba untuk Narapidana: 15,76 Gram Sabu Disita


Oleh admintajam
23 Februari 2026
tentang Kriminal
Polres Simalungun Tangkap Peserta Magang Lapas Selundupkan Narkoba untuk Narapidana: 15,76 Gram Sabu Disita - TajamNews

-

207 views



SIMALUNGUN – Tajamnews.co.id Tertangkap basah! Polres Simalungun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya. Seorang peserta magang Batch II 2025 diamankan saat hendak menyelipkan sabu, ganja, dan ekstasi untuk narapidana, Sabtu (31/1/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 10.40 WIB memaparkan modus penyelundupan yang mengejutkan ini. "Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus narkoba dengan pelaku adalah peserta magang di Lapas Narkotika Pematang Siantar. Ini adalah modus yang sangat mengkhawatirkan karena memanfaatkan celah kepercayaan yang diberikan kepada peserta magang," ujar AKP Verry.

Pelaku adalah DAD (22 tahun), warga Jalan Sriwijaya No. 89, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, yang merupakan peserta magang Batch II 2025 pada Lapas Narkotika Pematang Siantar. Status sebagai peserta magang inilah yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba.

"Pada Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, kami memperoleh informasi dari pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar bahwa mereka telah mengamankan seorang laki-laki inisial DAD yang sedang magang di sana karena membawa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi untuk diberikan kepada narapidana inisial  AF dan AP," ungkap AKP Verry merinci informasi awal.

Mendapat informasi tersebut, Personel Polres Simalungun langsung bergerak cepat mendatangi Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar untuk mengamankan tersangka.

"Sesampainya di TKP sekira pukul 13.00 WIB, tim langsung mengamankan DAD yang sudah diamankan pegawai lapas. Ini adalah respons cepat dari Polres Simalungun," ujar AKP Verry.

Barang bukti yang disita sangat mengejutkan. Tim mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik warna biru dengan berat bruto 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip sedang berisi empat pil ekstasi dengan berat bruto 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak, dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat," ungkap AKP Verry merinci barang bukti.

Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan interogasi, DAD mengaku bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Pematang Siantar atas arahan dari dua narapidana, AF dan AP, yang kini dalam proses untuk dikembangkan kasusnya apakah masih ada jaringa diatasnya.

"Ini adalah modus yang sangat terorganisir. Narapidana yang seharusnya menjalani hukuman justru masih bisa memesan dan menerima narkoba dari luar dengan bantuan peserta magang. Ini menunjukkan betapa liciknya jaringan narkoba ini," ujar AKP Verry dengan nada serius.

Polres Simalungun sangat mengapresiasi kerja sama pegawai Lapas yang sigap mengamankan pelaku sebelum narkoba tersebut sampai ke tangan narapidana. "Tanpa kerja sama yang baik dari pegawai lapas, mungkin penyelundupan ini tidak akan terungkap. Ini adalah bukti bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam pemberantasan narkoba," ungkap AKP Verry.

Status DAD sebagai peserta magang membuat kasus ini semakin memprihatinkan. "Seharusnya peserta magang adalah generasi muda yang ingin belajar dan berkontribusi pada sistem pemasyarakatan. Tapi justru dimanfaatkan untuk kejahatan narkoba. Ini sangat disayangkan," ujar AKP Verry.

Tersangka dan barang bukti kini sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. "Kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, menerbitkan mindik, melaksanakan gelar perkara, dan akan segera memproses lanjut ke JPU," ungkap AKP Verry.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba," ujar AKP Verry menutup keterangan dengan tegas.

(tjm/imand)

Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal