Floating Image
Floating Image
Minggu, 8 Maret 2026

Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 25 Lokasi


Oleh admintajam
07 Maret 2026
tentang Kriminal
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 25 Lokasi - TajamNews

-

438 views



Sergei - tajamnews.co.id
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial MF alias G (23), warga Dusun I, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencur14n kendaraan bermotor.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sergai.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Firman (40), warga Dusun VII, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 BK 4017 CBC tahun 2023 saat diparkir di area perladangan pada Sabtu (31/1/2026).

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan saat kejadian korban bersama istrinya, Samsiah, sedang mencabut rumput di ladang. Sepeda motor diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja.

Ketika korban menoleh ke arah tanggul persawahan tempat motor diparkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas serta keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah tim mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan,” ujar Manullang, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya berinisial S dan A yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang pria bernama Angga, warga Medan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengungkap bahwa MF telah melakukan aksi curanmor di sekitar 25 lokasi berbeda sejak tahun 2025 di wilayah Sergai dan sekitarnya.

Beberapa aksi dilakukan di Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Tanjung Beringin, Perbaungan, hingga Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Batu Bara. Motor hasil curian biasanya dijual melalui marketplace atau kepada penadah.

Para pelaku diketahui sering menargetkan sepeda motor jenis Honda Supra 125, Honda Vario, serta Yamaha RX-King.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor juga diimbau segera melapor ke Satreskrim Polres Sergai guna membantu proses penyelidikan.


Penulis

admintajam

Berita Lainnya dari Kriminal