Medan | Tajamnews.co.id
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyelamatkan sebanyak 70 pekerja migran Indonesia selama Juni 2025. Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas kejahatan kemanusiaan yang terus mengintai masyarakat.
“Dari 70 korban, terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan dua anak perempuan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Tauruna Mauruh, di Medan, Kamis (19/6/2025).
Dalam penanganan enam laporan TPPO tersebut, pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Ricko menyebut, keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas kementerian, kepolisian, dan pemerintah daerah yang bersinergi dalam melindungi warga negara Indonesia dari jeratan perdagangan manusia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. “Segera laporkan jika menemukan aktivitas perekrutan ilegal yang mencurigakan,” tegasnya.
Secara nasional, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa selama bulan Juni 2025, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 546 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak.
“Modus para pelaku sangat beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan di luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan lewat media sosial,” ujarnya. Ia menambahkan, kasus terbanyak berasal dari pengiriman pekerja migran non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi anak, dengan negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai. Sebagian besar korban dipekerjakan di sektor informal hingga menjadi bagian dari jaringan penipuan daring (online scam).
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)