Medan | Tajamnews.co.id —
Sidang kasus korupsi proyek jalan dengan terdakwa Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang kembali memunculkan fakta baru. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi menjadi sorotan usai dicecar jaksa dan majelis hakim soal perannya mempertemukan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dengan Kirun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Yasir menjelaskan bahwa pertemuan itu berawal dari peninjauan jalan rusak di Sipiongot pada April 2025. Saat itu, ia menerima surat pemberitahuan resmi dari protokoler Pemprov Sumatera Utara bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution akan turun langsung meninjau lokasi.
“Terdakwa Kirun juga hadir saat peninjauan itu. Kehadiran saya murni untuk pengamanan dan pengawalan,” ujar Yasir di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, Rabu (1/10/2025).
Usai peninjauan pertama, Topan disebut menanyakan apakah ada perusahaan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah tersebut. Yasir kemudian menyebut nama Kirun yang dikenal memiliki AMP dan sempat meminjamkan alat berat untuk penanganan longsor. Dari sinilah Yasir mempertemukan keduanya di sebuah kafe di Medan.
“Pertemuan itu hanya sebatas perkenalan antara pengusaha yang punya AMP dengan Kadis yang meninjau jalan rusak,” ungkap Yasir.
Namun, pertemuan tak berhenti di situ. Sekitar dua minggu kemudian, atas permintaan Kirun, Yasir kembali mempertemukan mereka di Medan. Kali ini pembahasan beralih ke izin galian C milik Kirun yang disebut telah lama tidak diurus. “Saya hanya ikut sekitar 15 menit, mereka membahas teknis perizinan. Setelah itu saya pamit untuk salat,” katanya.
Pertemuan ketiga terjadi sepekan setelahnya di Hotel Grand City Hall Medan. Yasir menuturkan, awalnya ia dan Kirun menunggu Topan hingga malam. Setelah sempat tertunda, Topan menghubungi mereka dan mengajak makan malam. Dalam pertemuan itu, perdebatan terjadi antara Topan dan Kirun terkait urutan pembayaran reklamasi dan keluarnya izin galian C.
“Waktu itu mereka berdebat soal pembayaran uang reklamasi. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam,” ucap Yasir.
Hakim Khamozaro kemudian mencecar Yasir mengenai motif di balik tindakannya mempertemukan pejabat dan pengusaha itu. Menurut hakim, langkah tersebut tidak relevan dengan tugas seorang Kapolres.
“Apakah itu bagian dari tugas Kapolres? Tidak ada hubungan kerja di sana. Seorang Kapolres punya kehormatan yang harus dijaga,” tegas Khamozaro. “Kami ingin menggali motif di balik pertemuan ini, karena dari petunjuk yang ada, tidak tampak tugas kedinasan yang jelas.”
Menjawab hal itu, Yasir mengaku tindakannya semata-mata karena ingin membantu masyarakat Tapanuli Selatan. Ia bahkan menitikkan air mata di ruang sidang.
“Saya hanya ingin membantu pembangunan di tanah kelahiran saya. Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Kalau dianggap saya cawe-cawe, demi Allah tidak. Saya hanya ingin jalan itu baik, agar masyarakat terbantu,” ujarnya dengan suara bergetar.
Hakim kemudian menegaskan bahwa niat baik tidak selalu berdampak baik, apalagi bila dilakukan di tengah proyek yang sarat kepentingan. “Ada pihak-pihak yang bersekongkol dalam perkara ini, maka kehati-hatian sangat diperlukan,” kata Khamozaro menutup sesi pemeriksaan.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)